Permenaker 11 tahun 2023 Tentang Persyaratan K3 Ruang Terbatas
Confined Space - Ruang Terbatas adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Selama pekerja bisa masuk dan dapat melakukan pekerjaan maka masuk ruang terbatas. Pada pasal 2 pengusaha diminta untuk merapkan syarat K3 di ruang terbatas
“Pengusaha dan/atau Pengurus yang melaksanakan pekerjaan pada Ruang Terbatas wajib menerapkan syarat K3 di Ruang Terbatas”.
Apa saja yang termasuk dalam Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 permenaker 11 tahun 2023?
- tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tanur, silo, cerobong;
- jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa;
- sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter; dan/atau
- ruangan lainnya yang ditentukan sebagai Ruang Terbatas oleh Pengurus dan/atau Pengusaha.
Syarat K3 diterapkan pada pekerjaan pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, dan penyelamatan.
Pelaksanaan syarat K3 di Ruang Terbatas yang dimaksud meliputi:
a. penetapan klasifikasi;
b. pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas;
c. Izin Masuk;
d. prosedur kerja aman;
e. peralatan dan perlengkapan; dan
f. personel K3
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada Permenaker 11 tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas
Jika ada pertanyaan bisa dikolom komentar atau bisa juga ke Instagram @darmawans_setiawan, jangan lupa juga Subscribe Channel Youtube "Tanya Safety" untuk mendukung kami..terima kasih
Posting Komentar untuk "Permenaker 11 tahun 2023 Tentang Persyaratan K3 Ruang Terbatas"