TERBARU 5 Kriteria Kecelakaan Tambang Sesuai 1827, No 3 Harus Benar-Benar Jeli

Kecelakaan Tambang - Pada artikel sebelumnya, saya pernah menulis juga mengenai Kriteria Kecelakaan Tambang, namun masih mengacu pada Kepmen 555 Tahun 1995 (baca artikelnya disini). Sekarang regulasi ini telah dicabut dan tidak berlaku dengan dikeluarkannya Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. Bagaimana dengan acuan untuk menentukan kecelakaan tambang dengan tidak berlakunya KepMen 555?

Dengan dikeluarkannya Permen ESDM no 26 tahun 2018, pemerintah juga mengeluarkan regulasi turunannya yaitu KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik, namun ternyata hal-hal yang diatur pada Kepmen 555 tidak banyak di bahas. Kabar baik bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minerba, bahwa pemerintah melalui Dirjen Minerba mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sini diatur lebih detail dalam 609 halaman, termasuk salah satunya mengenai Kriteria Kecelakaan Tambang.


Kecelakaan tambang, menentukan kecelakaan tambang, kecelakaan di pertambangan, keselamatan di pertambangan, regulasi tentang kecelakaan tambang

Definisi dan Kriteria Kecelakaan Tambang 

Kecelakaan Tambang adalah kecelakaan yang memenuhi 5 (lima) kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:

  1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
  2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;
  4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan
  5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
bisa dilihat di Kepmen ESDM no 1827, Lamp III-Hal 146

Apa Perbedaan Dengan Kriteria Kecelakaan Tambang Versi Kepmen 555?

berikut perubahan dari versi lama dari Kriteria Kecelakaan Tambang pada Kepmen 1827.

  1. Kriteria "Benar-Benar Terjadi" ditulis lebih detail jika dibanding dengan Kepmen 555
  2. Ada penggunaan istilah PTL (Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan) yang diperuntukkan pada Pengolahan dan Pemurnian
  3. Tidak hanya Akibat kegiatan usaha Pertambangan tapi ditambahkan juga kegiatan penunjang sehingga ini lebih luas cakupannya
  4. Kriteria no 4 dan no 5 tidak berbeda dengan versi lama

Penjelasan Masing-Masing Kriteria

Sebelum membahas penjelasan setiap kriteria, saya Disclaimer dulu bahwa ini pendapat pribadi penulis, tentu penentuan suatu kecelakaan masuk kategori Kecelakaan Tambang atau tidak adalah wewenang Kepala Inspektur Tambang (KaIT).

1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan

Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu kriminal atau bukan, sengaja atau tidak? Itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka tidak memenuhi keriteria ini.

2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL)

Agar kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus pekerja tambang, jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang. Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari KTT atau PTL apabila mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap tamu tersebut maka bisa dikategorikan kecelakaan tambang (jika memenuhi kriteria lainnya juga).

3. Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;

Kriteria no 3 ini memerlukan kejelian dalam menentukan, kata "Akibat kegiatan usaha Pertambangan atau Kegiatan penunjang lainnya" berarti disebabkan oleh kegiatan usaha pertambangan.
Akibat : persyaratan atau keadaan yang mendahuluinya (KBBI)
contoh : akibat gempa bumi itu ratusan penduduk kehilangan tempat tinggalnya

jadi Kecelakaan yang disebabkan oleh Kegiatan Usaha Pertambangan atau kegiatan penunjang lah yang bisa masuk kategori Kecelakaan Tambang. Bukan semata saat pekerja melakukan kegiatan usaha pertambangan. Kita kasih contoh kasus biar mudah memahami.

Case 1 : Seorang pekerja tambang sedang melakukan pengawasan kegiatan dumping material OB di Waste dump (disposal), kemudian tertabrak truk tambang dan mengalami cidera patah tulang kaki.

Case 2 : Seorang pekerja tambang sedang melakukan pengawasan kegiatan dumping material OB di Wastedump (disposal), kemudian tertabrak pesawat jatuh dan mengalami cidera patah tulang kaki.

Kedua case ini menceritakan Pekerja Tambang sedang melakukan kegiatan usaha Pertambangan, tetapi penyebabnya berbeda. Tertabrak truk tambang masuk unsur akibat kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan penunjang, sedangkan tertabrak pesawat yang jatuh tidak masuk unsur akibat kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan penunjang.

Case 1 bisa masuk kriteria no 3 dari kecelakaan tambang, tapi case 2 tidak masuk kriteria no 3 dari kecelakaan tambang. semoga tidak bingung..karena Kegiatan Usaha Pertambangan dan Kegiatan Penunjang berperan sebagai sumber kecelakaan, kecuali kalau kalimatnya "Sedang melakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan penunjang lainnya"

4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan

Kriteria ini cukup jelas, jam kerja diatur dengan jelas kapan masuk dan kapan pulang. Untuk tamu yang diberi izin ini tidak ada batasan waktu, jika terjadi kecelakaan kapan pun selama memenuhi 4 kriteria lainnya bisa masuk kecelakaan tambang.

5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

ini juga jelas, Kecelakaan yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUP, IUPK, dan lainnya)

Demikian artikel ini ditulis, semoga bisa membantu rekan-rekan pekerja tambang dalam memahami Kriteria Kecelakaan Tambang. Sekali lagi penentuan Kecelakaan Tambang ini adalah wewenang regulator, maka perlu didiskusikan dengan Inpekstur Tambang.

Sepertinya Sahabat Safety juga perlu membaca bagaimana menentukan Kejadian Berbahaya di Pertambangan, baca disini ya Kejadiannya Memenuhi 4 Unsur Ini ? Mungkin Saja Kejadian Berbahaya

Jika ada pertanyaan bisa dikolom komentar atau bisa juga ke Instagram, jangan lupa juga Subscribe Channel Youtube "Tanya Safety" untuk mendukung kami..terima kasih

Posting Komentar untuk "TERBARU 5 Kriteria Kecelakaan Tambang Sesuai 1827, No 3 Harus Benar-Benar Jeli"