Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan – Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan terjadinya kecelakaan akan banyak kerugian yang ditanggung oleh pengusaha yaitu kerugian langsung dan kerugian tidak langsung. Ketika kecelakaan kerja sudah terjadi, maka untuk mendapat pembelajaran dari kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan kecelakaan atau investigasi. Aktivitas ini dilakukan dengan mengidentifikasi penyebab-penyebab kecelakaan yang diperoleh dari analisa terhadap keterangan Saksi (Saksi langsung dan saksi tidak langsung) serta data-data yang telah dikumpulkan yang sering dikenal dengan 4P (People, Part, Position, Paper).

Prosedur kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 Pertambangan, Prosedur kurang memadai, K3 Umum, SMK3, SMKP Minerba


Penyebab kecelakaan yang lazim digunakan digolongkan menjadi Penyebab Langsung dan Penyebab Dasar mengacu pada teori Loss Causation Model yang dikembangkan oleh Frank Bird, rekomendasi yang sangat dianjurkan adalah rekomendasi yang dapat memperbaiki penyebab dasar karena sifat dari perbaikan akan lebih permanen. Sedangkan perbaikan untuk penyebab langsung hanyalah sementara karena penyebab langsung hanya gejala saja.

Prosedur kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 Pertambangan, Prosedur kurang memadai, K3 Umum, SMK3, SMKP Minerba, Loss Causation  model, Teori Domino

Penyebab Langsung (Immediate Causes)

  • Tindakan Tidak Aman
  • Kondisi Tidak Aman

Penyebab Dasar (Basic Cause)

  • Faktor Pribadi
  • Faktor Pekerjaan

Terus Dimana kah Standar Kerja ?

Standar kerja masuk ke faktor pekerjaan yaitu pada poin Standar Kerja Kurang Memadai, penyebab ini sangat sering muncul pada hasil pemeriksaan kecelakaan dan jika dibuat dalam statistik penyebab kecelakaan, penyebab ini memiliki porsi yang sangat dominan dibanding penyebab lain di faktor pekerjaan. Sebagai gambaran berikut kami tampilkan statitik tahun 2018 untuk kecelakaan tambang di Minerba.

Prosedur kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 Pertambangan, Prosedur kurang memadai, K3 Umum, SMK3, SMKP Minerba, Loss Causation  model, Teori Domino
Sumber : https://aspindo-imsa.or.id/?p=849

dari grafik pie di atas terlihat bahwa standar kerja kurang memadai berkontribusi sebesar 45% terhadap kecelakaan tambang yang terjadi di tahun 2018. Angaka yang cukup besar jika dibanding dengan penyebab lainnya di Faktor Pekerjaan. Penyebab ini muncul karena Standar Kerja atau prosedur yang tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan, prosedur sudah tidak update, tidak ada prosedur kerja, tidak disosialisasikan dengan benar, dan lain sebagainya.

Apakah Dengan Memperbaiki Prosedur/Standar Kerja Bisa Mencegah Ketidaksesuaian Terhadap Prosedur?

Reaksi yang sangat sering dilakukan ketika terjadi kecelakaan kerja adalah dengan menambah detil prosedur kerja dengan tujuan menambal lubang-lubang yang belum diakomodir dalam prosedur kerja atau menambah prosedur baru dengan menyeseuaikan kecelakaan yang baru saja terjadi. Yang menjadi pertanyaan “apakah ini Investasi yang baik terhadap keselamatan kerja?”, sekilas akan nampak seeprti itu. Semua akan merasa tenang dan menganggap kejadian yang serupa tidak akan pernah terjadi karena sudah diatur dalam prosedur yang baru saja direvisi atau dibuat baru. Pekerja akan mengikuti prosedur yang dibuat dan bisa mencegah kegagalan-kegagalan yang dapat menjadi kecelakaan.

Namun kenyataan yang sering terjadi adalah dengan memasukkan aturan yang lebih banyak, lebih rinci, atau lebih terkondisi, spesifikasi prosedural yang berlebihan cenderung memperlebar kesenjangan (gap) antara prosedur dan praktik kerja di lapangan, dari pada mempersempitnya. Aturan akan semakin bertentangan dengan sifat praktik kerja yang sangat bergantung pada konteks pekerjaan (apa, dimana, kapan, siapa yang melakukan pekerjaan tersebut) dan perubahan proses pekerjaan yang bisa saja terjadi kapan saja.

Coba tanyakan ke pekerja yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan, apakah selalu dibaca prosedur kerjanya (SOP, Instruksi Kerja, Job Safety Analysis, dan lain-lain), apakah selalu sama dengan prosedur kerja yang dibuat. Coba lihat berapa banyak prosedur kerja yang sudah lewat masa reviewnya. Coba tahu berapa orang yang sudah mendapatkan sosialisasi prosedur kerja tertentu atau seberapa paham mereka terhadap prosedur kerja yang disosialisasikan.

Prosedur akan tenggelam dalam tumpukan prosedur yang baru, ketidakpatuhan terhadap prosedur disebabkan bukan karena sengaja melanggar melainkan karena banyaknya dan semakin ketatnya prosedur yang dibuat.

Prosedur kerja dibuat dengan pola pikir ideal (work as imagined) bagaimana perkerjaan seharusnya dilakukan, alat kerja lengkap, dan pekerja yang melakukan kompeten. Namun di tempat kerja sangat kompleks, saat pekerjaan dilakukan tidak selalu ideal seperti yang ditulisakan di prosedur. Ada banyak ketidakpastian, ada banyak penyesuaian, ada banyak kekurangan, ada banyak tekanan kerja (harus cepat, harus efisien) yang dapat mempengaruhi bagaimana pekerja melakukan pekerjaannya (work as done) , ada ketidaknyamanan antar pekerja, ada bahaya yang tersembunyi. Sayangnya kondisi-kondisi ini hampir tidak ada yang tertulis di prosedur kerja, sehingga apa yang dilakukan oleh pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan (work as done) akan berbeda dengan bagaimana pekerjaan seharusnya diselesaikan seperti yang tertulis di prosedur (work as imagined).

Menambah detil prosedur atau membuat prosedur baru tidak bisa menghilangkan kesenjangan antara apa yang ditulis dengan apa yang dipraktikkan saat pekerjaan dilakukan, yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan pekerja menyesuaikan dengan kondisi yang tidak menentu di tempat kerja yang tidak sesuai dengan yang tertulis di prosedur. Pekerja harus dilatih untuk melakukan komunikasi dengan pengawas saat terjadi perubahan-perubahan di tempat kerja, harus diberi pemahaman untuk bisa melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian risikonya.

Post a Comment for "Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?"