Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan – Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen ESDM No 38 Tahun 2014, seiring berjalannya waktu peraturan ini diganti dengan dikeluarkannya Permen ESDm no 26 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara

Setelah mengeluarkan Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara sekaligus mencabut beberapa regulasi sebelumnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian ESDM mengeluarkan pedoman pelaksanaannya, salah satunya adalah dengan dikeluarkannya KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik 

Keselamatan Pertambangan, Safety Maturity level, Pencapaian kinerja Keselamatan, K3 Pertambangan, SMKP Minerba
Sumber : Pixabay.com

Pada lampiran IV KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 dijelaskan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, penerapan, dan pelaporan SMKP Minerba, SMKP Khusus pada pengelolaan dan/atau pemurnian ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal”, oleh karena itu kelurlah peraturan baru yaitu  Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Palaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada elemen 2 (perencanaan) diminta untuk melakukan penelaahan awal (Sub elemen 2.1) yang menggambarkan tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan berdasarkan partisipasi pekerja, tanggung jawab pemimpin unit kerja, analisis data statistik kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan kejadian berbahaya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan melakukan pengukuran tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan dengan cara yang berbeda-beda untuk memenuhi kriteria yang ada pada sub elemen 2.1 tersebut. pengukuran tingkat pencapaian kinerja ini sering disebut dengan Safety Maturity Level atau tingkat kematangan keselamatan kerja.

Namun saat ini telah dikeluarkan regulasi pemerintah yang mengatur terkait pengukuran Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang dikemas dalam Kepdirjen Minerba No Kepdirjen Minerba NO.10.K/MB.01/DJB.T/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan.

Pada peraturan baru ini dijelaskan secara detil bagaimana melakukan Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan dengan membuat skoring pada parameter yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya silakan dibaca Kepdirjen Minerba NO.10.K/MB.01/DJB.T/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan.

Post a Comment for "Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan"