Permenaker No 37 Tahun 2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Permenaker No 37 Tahun 2016 - Regulasi terbaru yang dikeluarkan Oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
Peraturan Menteri ini mengganti Permenakertrans No.Per 01/MEN/1982 dan Surat Edaran Menakertrans No.SE.06/MEN/1990.
Tujuan dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja Bejana Tekanan dan tangki timbunan adalah :
Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:
Sedangkan untuk tangki timbun meliputi:
Peraturan Menteri ini mengganti Permenakertrans No.Per 01/MEN/1982 dan Surat Edaran Menakertrans No.SE.06/MEN/1990.
"Bejana Tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun baru."
"Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu."
Tujuan dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja Bejana Tekanan dan tangki timbunan adalah :
- Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya pada bejana tekanan dan tangki timbun.
- Menjamin dan memastikan bejana tekana dan tangki timbun aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran.
- Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:
- Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
- Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
- Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
- Bejana proses; dan
- Pesawat pendingin.
Sedangkan untuk tangki timbun meliputi:
- Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
- Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
- Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).
Terima kasih sharing nya.
ReplyDeleteUndang undang nya belum bisa di download ya pak??
Sudah bisa di download Pak sejak artikel ini diterbitkan...
Delete