Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.
Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT.
Dalam pelaksanaan SMKP ini, perusahaan wajib melakukan audit internal minimal 1 (satu) tahun sekali, dan apabila diperlukan KAIT dapat meminta untuk dilakukan audit eksternal dari badan yang telah terakreditasi. Laporan hasil audit internal maupun eksternal harus dilaporkan ke KAIT paling lambat 14 hari kerja sejak audit selesai.
Elemen-elemen yang terdapat dalam SMKP ada 7 (tujuh) elemen, yaitu:
- Kebijakan
- Perencanaan
- Organisasi dan personel
- Implementasi
- Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Dokumentasi
- Tinjauan manajemen
Perusahaan yang tidak melaksanakan SMKP akan dikenakan sanksi berupa : Sanksi peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasional, dan pencabutan ijin usaha.
Berikut adalah link peraturan tentang SMKP, Sila klik link Permen ESDM no 38 tahun 2014 dibawah.